SELAMAT DATANG PARA JIWA MUDA
Blog ini adalah pusat informasi aktifitas dan sarana komunikasi remaja RW 017
Sabtu, 04 April 2009
Kamis, 02 April 2009
Wajah Hutan Indonesia Sektor kehutanan Indonesia tahun 2008 dibuka dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 pada Bulan Februari 2008. peraturan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan. PP tersebut membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun. Secara ringkas, PP tersebut merupakan produk turunan dari Perpu No 1/2004 yang memberikan izin bagi usaha pertambangan untuk melakukan aktivitasnya di atas hutan lindung. Perpu yang kemudian diperkuat dengan Keppres No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan Yang Berada di Kawasan Hutan, dan bersama DPR kemudian menetapkannya menjadi UU No 19 tahun 2004. Dalam banyak kajian disebutkan bahwa UU No. 19/2004 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang tidak memenuhi syarat sebagai suatu produk perundang-undangan, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan (detournement de pouvoir) dan bertentangan dengan tata cara pembuatan perundang-undangan yang baik serta melanggar ketentuan konstitusi, pembukaan alinea 1,2 dan 3, pasal 1 ayat (1) dan (2)dan (3) ,pasal 20a, dan pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan kerusakan permanen.
Aktivitas penambangan memiliki daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Tidak kurang jalannya perekonomian di 25 kabupaten/kota akan terganggu dan menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap jutaan penduduk pada kawasan tersebut. Nilai kerugian yang tercipta jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek yang didapat. Secara pasti, PP ini akan memuluskan pemusnahan 925 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 13 perusahaan.
PP ini juga tidak menyebut sama sekali bahwa aturan ini ditujukan kepada 13 perusahaan yang ada sehingga berpotensi untuk memuluskan jalan bagi 158 perusahaan tambang lainnya untuk mengobrak abrik 11,4 juta hektar hutan lindung. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2. PP ini keluar dikala Presiden berkomitment mengurangi laju Pemanasan Global dengan menyelamatkan hutan alam indonesia tersisa. PP ini juga keluar dikala Presiden punya kewenangan yang kuat untuk membatalkan pertambangan di hutan lindung, namun tidak dilakukannya!. Hingga disini, terjadi ketidak konsistenan Pemerintah Indonesia. Dalam pertemuan para pihak di Bali (UNFCC) pemerintah telah mendeklarasikan niatnya menjadi pionir dalam penurunan emisi global dengan melakukan penyelamatan kawasan hutan. Sementara dengan PP ini, pemerintah justru melanjutkan blunder pemerintah sebelumnya dengan memfasilitasi penghancuran hutan lindung, dengan biaya yang bahkan lebih murah dari sepotong pisang goreng.
Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi, pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan diperoleh dari penghancuran 925 ribu hektar hutan lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan tersisa. WALHI melakukan kampanye kreatif dengan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan uangnya untuk menyelamatkan hutan lindung. Tujuannya agar masyaraat bisa terlibat secara langsung daam advokasi menolak pertambangan di hutan lindung. Kampanye akan diawali diseluruh universitas-universitas di Jakarta dan kemudian berkembang pada kawasan-kawasan publik lainnya termasuk juga di luar kota Jakarta, utamanya di kawasan-kawasan dimana pertambangan akan dilakukan. Untuk itu, WALHI meminta agar pemerintah membuka mekanisme donasi publik untuk penyelamatan kawasan lindung sekaligus mendorong pemerintah untuk melakukan Regulatory Impact Assesment terhadap kebijakan yang memperbolehkan aktivitas penambangan di hutan lindung sebagaimana yang diamanatkan dalam Tap MPR No 1 tahun 2004.
Sementara itu, aktivitas illegal logging masih terus berlangsung disejumlah tempat di Indonesia. Penangkapan ribuan log kayu di Kalimantan Barat dan di Riau baru-baru ini makin memperjelas status kehutanan Indonesia yang lebih besar pasak dari pada tiang. Awal tahun 2007 WALHI menyebutkan bahwa ada tiga masalah mendasar disektor kehutanan yang menjadi pemicu munculnya sejumlah konflik dan kejahatan disektor kehutanan: 1) tidak ada pengakuan terhadap hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutannya, 2) besarnya kapasitas produksi industri kehutanan dan 3) korupsi yang merajalela disegala level. Keberhasilan Operasi Hutan Lestari tidak akan pernah efektif apabila tiga masalah mendasar tersebut tidak dilakukan. Penangkapan ribuan log kayu di Kalbar dan Riau baru-baru ini justru menjadi bukti bahwa illegal logging masih terus berlangsung. Demikian halnya dengan penembakan di Jawa Timur baru-baru ini yang semakin memperjelas wajah penelolaan hutan Indonesia yang tidak pro rakyat dan menggunakan kekerasan dalam penyelesaian masalahnya. Kasus alih fungsi hutan lindung di sejumlah tempat juga mewarnai pembukaan tahun 2008 ini diantaranya di Bintan dan Sumatera Selatan baru-baru ini. Aroma korupsi cukup kuat melatarbelakangi meledaknya kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI ini. Alih fungsi lahan seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek korupsi semata. Penetapan kawasan menjadi kawasan lindung dan atau Taman Nasional tidak dilakukan tanpa sebab. Kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai water regulator, penyimpanan plasma nutfah dan di sumatera selatan kawasan dimaksud berfungsi sebagai kawasan pemijahan yang sangat berguna bagi nelayan. WALHI mencatat lebih dari 170 ribu hektar hutan lindung telah dialihfungsikan dalam tiga tahun terakhir. lebih dari 80 persen diantaranya dilakukan secara ilegal dalam artian tidak ada proses alih fungsi lahan sama sekali. Semuanya berjalan tanpa ada upaya hukum sama sekali dari pemerintah.
Kebakaran Hutan, Penyakit Kronis yang Tak Diobati
Kebakaran hutan kembali terjadi. Hampir seluruh Sumatera dan Kalimantan kembali diselimuti asap tebal. Kebarakan hutan ini merupakan bencana yang setiap tahun terus terjadi. Kebakaran hutan skala besar adalah fenomena yang menjadi sebuah kecenderungan yang merutin dalam 20 tahun terakhir. Tahun 1982, kebakaran hutan di Kalimantan Timur menghanguskan lebih dari 3 juta hektar, lalu berturut-turut kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 1991, 1994 dan terakhir pada tahun 1997 yang melahap kawasan hutan dan lahan seluas ± 10 juta hektar, masing-masing 5 juta ha di Kalimantan dan Sumatera - pemerintah mengklaim luas kebakaran hutan adalah seluas 0,5 juta hektar. Berdasarkan pemantauan titik api oleh NOAA dan informasi dari WALHI Daerah, sampai hari ini (24/6) jumlah titik api terdeteksi sebagai berikut : Aceh (98 titik api), Sumut (226 titik api), Sumbar (31 titik api), Riau (431 titik api), Jambi (75 titik api), Sumsel (30 titik api), Bengkulu (14 titik api), Jabar (3 titik api), Kalbar (4 titik api) dan Kalteng (3 titik api). Kebakaran tersebut menyebabkan kota-kota tersebut diselimuti oleh kabut asap yang cukup tebal. Masyarakat di kota Pekanbaru Riau mulai merasakan mata perih dan berkurangnya arak pandang karena kabut asap. Para penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) makin khawatir akan kambuh. Beberapa masyarakat terutama anak-anak dan orangtua jarang yang keluar rumah.
Meski pemerintah daerah belum menyarankan untuk mengenakan masker, namun beberapa masyarakat sudah mulai mengenakan masker. Bencana ini sudah sangat kronis dan terjadi setiap tahun. Namun penyelesaian pemerintah selalu tidak pernah sampai ke akar persoalan. Perhatian pemerintah selama ini hanya bersifat temporer dan reaktif. Kebakaran hutan tidak dapat dipandang sebagai masalah yang berdiri sendiri. Kebakaran hutan merupakan sebuah symptom dari memburuknya kesehatan hutan alam. Eksploitasi hutan alam dalam skala masif yang mulai dilakukan pada awal tahun 1970 telah menyebabkan hutan-hutan alam rusak parah.Hutan telah dikonversi dan dialihfungsikan. Hutan-hutan telah terdegradasi yang menyebabkan kehilangan keseimbangan ekologis sehingga rentan terhadap kebakaran. Keadaan ini diperparah dengan politik konversi hutan dengan membuka perkebunan monokultur skala besar seperti perkebunan kelapa sawit dan kebun kayu komersial (HTI) dan IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu). Masalah kebakaran hutan sudah mencapai pada titik yang paling kritis, yang ditandai dengan kerentanan terhadap kebakaran yang sangat tinggi. Dengan keadaan demikian, penyelesaian masalah kebakaran hutan harus menyentuh akar masalah. Dengan meneruskan kebijakan yang ada saat ini pada hakekatnya pemerintah sedang melakukan bunuh diri atas pengelolaan hutan dan menghabiskan sumberdaya alam bagi kepentingan generasi yang akan datang. Untuk itulah WALHI menyerukan agar :
- Pemerintah perlu memberikan penanganan segera (emergency respon) sebagai pertolongan pertama kepada masyarakat yang terkena dampak kebakaran hutan dan melakukan tindakan yang perlu untuk meminimalkan dampak negatif dari asap.
- Membentuk tim independen untuk investigasi lapangan dan menindak tegas perusahaan pelaku (antara lain dengan pencabutan ijin, pemberian sanksi dan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kebakaran hutan sesuai dengan undang-undang dan melakukan penegakan hukum yang sejati.
- Menghentikan pemberian insensif kebijakan dan finansial yang merusak hutan alam dengan mencabut seluruh ijin pemanfaatan kayu (IPK).
- Moratorium/jeda penebangan hutan untuk menyelamatkan generasi yang akan datang.
Terjadinya berbagai bencana yang terjadi di negeri ini selalu menyisakan duka bagi rakyat. Meski banyak retorika dibangun untuk mengatasi hal ini, baik pada masa Orde Baru maupun pada masa Orde Reformasi. Namun, seringkali tidak dibarengi dengan tindakan dan kebijakan nyata. Peningkatan bencana terus terjadi dari tahun ke tahun. Bahkan, sejak tahun 1988 sampai pertengahan 2003 jumlah bencana di Indonesia mencapai 647 bencana alam meliputi banjir, longsor, gempa bumi, dan angin topan, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 2022 dan jumlah kerugian mencapai ratusan milyar. Jumlah tersebut belum termasuk bencana yang terjadi pertengahan tahun 2003 sampai pertengahan 2004 yang mencapai ratusan bencana dan mengakibatkan hampir 1000 korban jiwa.
Dalam Environmental Outlook WALHI 2003 diungkapkan bahwa kita bangsa Indonesia tidak bisa lagi bangga dengan julukan Jamrud Khatulistiwa, karena pada kenyataannya, negeri kita adalah negeri sejuta bencana. Dalam setahun, yaitu tahun 2002, tercatat tidak kurang dari 14 bencana alam terjadi terutama banjir dan tanah longsor. Bencana tersebut menyebabkan lebih dari 101 orang meninggal, ribuan rumah rusak, jutaan hektar lahan pertanian rusak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian trilyunan rupiah.
Bencana struktural, bencana alam maupun bencana kemanusiaan terus terjadi. Dalam tahun 2002 tercatat bencana besar terjadi adalah langganan kebakaran hutan di Pontianak, Jambi, Palembang, banjir di Jakarta, Jawa Tengah, Semarang, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan beberapa lokasi lainnya.
Fenomena banjir bandang dan tanah longsor adalah suatu fenomena alam yang jamak di muka bumi ini. Secara umum, ketika sebuah sistem aliran sungai yang memiliki tingkat kemiringan (gradien) sungai yang relatif tinggi (lebih dari 30% atau lebih dari 27 derajat) apabila di bagian hulunya terjadi hujan yang cukup lebat, maka potensi terjadinya banjir bandang relatif tinggi. Tingkat kemiringan sungai yang relatif curam ini dapat dikatakan sebagai faktor “bakat” atau bawaan. Sedangkan curah hujan adalah salah satu faktor pemicu saja.
Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia, di mana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor.
Bencana Alam di Indonesia (1998-2003)
| Jenis | Jumlah Kejadian | Korban Jiwa | Kerugian (juta rupiah) |
| Banjir | 302 | 1066 | 191.312 |
| Longsor | 245 | 645 | 13.928 |
| Gempa bumi | 38 | 306 | 100.000 |
| Gunung berapi | 16 | 2 | n.a |
| Angin topan | 46 | 3 | 4.015 |
| Jumlah | 647 | 2022 |
Prosentase tersebut berarti bahwa bencana terbesar yang terjadi justru bencana yang bisa diatasi, diantisipasi kejadian dan resikonya. Bencana banjir dan tanah longsor adalah bencana yang terjadi bukan hanya karena faktor alamiah alam, namun lebih banyak karena campur tangan manusia. Bencana banjir dan tanah longsor merupakan bencana yang “bisa direncanakan”.
Dalam kurun waktu 2003, terhitung bulan Januari 2003 sampai dengan November 2003, bencana kembali terjadi dengan intensitas yang sangat tinggi. Bencana-bencana besar, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan kekeringan lebih banyak disebabkan oleh salah kelola lingkungan hidup.
Hal ini terbukti dari berbagai bencana besar yang kita jelaskan, yaitu:
1. Bencana di Bukit Lawang, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Bencana lingkungan besar kembali melanda kawasan Bahorok-Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 3 November 2003. Air bah yang datangnya dari hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Bahorok telah memakan korban jiwa. Teridentifikasi korban yang meninggal 92 orang tewas dan 154 orang hilang. Menurut saksi mata, dari kejadian di lokasi Bahorok diperkirakan korban akan bertambah sampai ratusan orang. Karena sejumlah warga saat ini diidentifikasi telah hilang.
Menurut saksi mata, masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di lokasi kejadian mengatakan bahwa potongan-potongan kayu tersebut berasal dari perambahan kayu liar yang dilakukan di dalam TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser) wilayah Bahorok - Langkat dan sebagiannya di sekitar kawasan hutan Lawe Pakam – Kutacane, Aceh Tenggara.
Sungai Bohorok yang mengalir melalui Desa Bukit Lawang merupakan bagian dari DAS Sei Wampu. Kerusakan hutan di sub DAS Bohorok merupakan penyebab utama terjadinya banjir bandang tersebut. Penebangan yang diikuti dengan tanah longsor pada akhirnya menjadi ‘senjata pemusnah massal’ (weapon mass destruction) yang sangat mengerikan.
Sementara itu, di wilayah Aceh Tenggara telah berulangkali terjadi perusakan kawasan hutan melalui kegiatan illegal logging oleh Para Pemegang IPK dan HGU yang tetap diberikan ijin meskipun letaknya bersebelahan dengan Taman Nasional Gunung Leuser. Akibat moral buruk pemegang ijin, perambahan hutan sengaja mencaplok TNGL. Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan jalur pendukung Ladia Galaska antara lain pada ruas jalan Muara Situlen-Gelombang (Aceh Singkil berbatasan dengan Sumatera Utara) hingga akan menembus Bukit Lawang dan ruas Jalan Titi Pasir (Lawe Pakam)-Bahorok (Aceh Tenggara-Langkat). Meskipun dalam rencana Ladia Galaska sang pemrakarsa (Pemda Provinsi NAD dan Menkimpraswil RI) menyatakan menunda pembangunan ruas jalan tersebut. Namun, pada tahun anggaran 2002 lalu telah mulai dikerjakan. Jalan Ladia Galaska telah dan akan menjadi jalan akses bagi kehancuran lebih lanjut Kawasan Ekosistem Leuser.
2. Bencana di sekitar Kawasan Ekosistem Leuser
Kawasan Ekosistem Leuser yang membentang dari Aceh hingga Sumatera Utara dengan luas mencapai 2,5 Juta Hektar adalah himpunan kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Buru, Hutan Lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser yang melintasi 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Keberadaannya sudah diakui oleh dunia internasional. Secara nasional Wilayah ini diakomodir melalui Keppres No. 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
Namun, keberadaannya dari waktu ke waktu kian terancam akibat berbagai ancaman kerusakan dan pembalakan kayu secara ilegal. Bahkan, proyek-proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, perkebunan sawit skala besar, HPH, HTI, dan IPK serta transmigrasi yang salah kaprah telah menyebabkan kawasan ini makin rusak terdegradasi. Tercatat, saat ini, sekitar 25% dari total Kawasan Ekosistem Leuser telah rusak, atau setara dengan 500.000 Ha.
Akibatnya, sejumlah DAS besar yang hulunya berada di Kawasan Ekosistem Leuser kini makin kritis. Sehingga di musim hujan sering menimbulkan kebanjiran dan kekeringan di musim kemarau. Sekitar 2,5 juta penduduk bergantung dari sumber air DAS di Kawasan Ekosistem Leuser.
Kejadian bencana lingkungan akibat makin terdegradasinya Kawasan Ekosistem Leuser dan kawasan hutan Seulawah di Provinsi NAD tercatat sangat meningkat sepanjang tahun 2000-2002. Ada sekitar 790 kali kejadian banjir, longsor, dan erosi melanda wilayah Aceh yang telah menelan korban jiwa, harta benda, dan rusaknya infrastruktur ekonomi masyarakat. Sementara itu, di musim kemarau jutaan hektar sawah kekurangan air.
3. Banjir Bandang di Jateng
Tanggal 1 November 2003, sedikitnya 119 rumah, satu sekolah, dan jalan di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen mengalami kerusakan akibat tanah longsor saat hujan mengguyur kawasan itu. Tanah longsor yang menimpa rumah penduduk itu terjadi di empat desa, yakni Desa Kalibangkang (62 rumah rusak), Desa Watukelir (37), Desa Srati (11), dan Desa Jintung (5). Kerugian yang dialami mencapai sedikitnya Rp265,3 juta. Selain itu, banjir terjadi di Jawa Tengah bagian selatan, antara lain Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo.
Tanggal 30 Oktober 2003, ribuan rumah dan ratusan hektar sawah di 12 desa di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah, baru-baru ini dilanda banjir. Ini disebabkan beberapa sungai tidak mampu menampung air hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir. Banjir ini melanda sepuluh desa di Kabupaten Banyumas dan dua desa di Kabupaten Cilacap, yakni Nusawangkal dan Karangsambung. Kondisi terparah terjadi di Desa Nusadadi, Kabupaten Banyumas dengan ketinggian air di areal persawahan mencapai tiga meter.
Di Banyumas dan Purworejo, banjir menggenangi ribuan hektar sawah, dan sekitar 3.000 keluarga di Desa Nusadadi, Kecamatan Tambak, masih terkurung air akibat luapan Sungai Ijo dan Sungai Kecepak. Sementara itu, banjir juga melanda Desa Karangsembung dan Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap di mana air menggenangi 130 rumah dan 1.294 ha sawah. Sebanyak 360 ha dari 1.294 ha sawah yang tergenang berupa persemaian dengan kerugian diperkirakan Rp 28.800.000.
Tanggal 2 Oktober 2003, Hujan deras kembali mengguyur Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Hal ini membuat warga di 10 desa di kabupaten itu khawatir akan adanya banjir susulan. Sebab, genangan air hujan yang lalu belum seluruhnya surut. Kerugian materi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Genangan terparah terjadi di Desa Nusadadi, Kecamatan Sumpih. Sementara itu, banjir yang melanda Nusawangkal dan Desa Karangsambung, Cilacap, Jateng, meluas. Padahal, sebagian besar rumah penduduk dan ratusan hektare lahan pertanian di 12 desa terendam air.
4. Banjir Bandang di Langkat, Sumatera Utara
Tanggal 7 Oktober 2003, banjir kembali merendam sekitar 600-an rumah di sepanjang radius 200 meter aliran Sungai Batang Serangan Tanjungpura, Langkat, Sumatra Utara. Luapan air sungai tak terkendali karena dua unit mesin pompa penyedot air hujan ke waduk penampung air di Tanjungpura, rusak.
Tanggal 30 September 2003, banjir setinggi 80 sentimeter melanda Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Musibah terjadi menyusul meluapnya air Sungai Batang Serangan akibat guyuran hujan selama sepekan terakhir. Tak pelak, puluhan rumah di sepanjang sungai terbesar di Langkat ini terendam air bah. Selain itu, puluhan hektar sawah siap panen juga dikhawatirkan rusak.
Tanggal 15 September 2003, terjadi musibah tanah longsor di Kampung Ciloa Desa Wangunjaya Cikalong Wetan Kab. Bandung yang menelan korban jiwa 7 orang dan belasan lainya menderita luka-luka.
Tanggal 20 September 2003, tanah longsor di bukit Pasir Gudang, kampung Lengkong, desa Pasir Buncir, kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat yang menewaskan 9 orang pekerja penambang pasir. Bukit Pasir Gudang yang luasnya mencapai 10 hektar itu, pasirnya telah ditambang secara besar-besaran sejak 1998 oleh tiga perusahaan.
Bulan Februari 2003, banjir menimpa daerah Brebes yang sedikitnya merendam 5.000 rumah. Di samping mengakibatkan sekira 2.000 hektar tanaman padi puso, juga menggenangi tanaman tebu dan bawang, dan lahan tambak. Kerugian yang ditimbulkan sedikitnya mencapai Rp5 milyar.
5. Longsor di Garut
Awal Januari 2003 bencana Longsor terjadi Mandalawangi di Garut. Bencana tersebut menewaskan tidak kurang dari 15 orang dan puluhan rumah rusak berat. Longsor terjadi karena rusaknya hutan sebagai wilayah penyangga. Tahun 1990 luas hutan di Jabar mencapai 791.519 hektar atau sekitar 22% dari seluruh luas Jabar, jumlah tersebut menyusut drastis hingga 323.802 hektar tahun 2002 atau sama 9 % dari luas keseluruhan daratan di Prov. Jabar yang 3.555.502 hektar. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah, dan Jabar terus akan rawan terhadap bencana banjir dan tanah longsor.
6. Banjir dan Tanah Longsor di NTT
29 Maret - 2 April 2003, hujan badai terjadi di Ende, Nusa Tenggara Timur. Hujan deras disertai badai tersebut mmengakibatkan banjir dan tanah longsor. Korban meninggal sebanyak 42 orang, ratusan rumah dan bangunan hancur. Korban yang meninggal banyak diakibatkan karena terbawa arus.
B. Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan terbesar tahun ini terjadi di Palangkaraya. Bancana ini mengakibatkan bandara tertutup asap, dan kota Palangkaraya gelap tertutup asap pada siang hari. Ketika bencana terjadi dua hari anak-anak sekolah dasar di palangkaraya diliburkan untuk menghindari asap. Bencana kebakaran hutan juga terjadi di Riau, Jambi, dan Lampung. Kerugian terjadi bukan hanya hilangnya hutan ratusan hektar, namun juga penyakit ISPA, macetnya roda perekonomian serta transportasi.
C. Kekeringan
Musim kemarau ini hampir seluruh Pulau jawa dilanda kekeringan. Wonogiri adalah salah satui daerah terparah. Daerah ini dari tahun ke tahun mengalami benacana kekeringan. Dampak yang terjadi bukan hanya rawan pangan karena tidak adanya panen, anmun krisis air bersih kemudian juga melanda berbagai wilayah yang mengalami kekeringan. Untuk mengatasi kekeringan Bupati Wonogiri meminta kepada pemerintah pusat untuk menyediakan pengadaan 100 unit sumur pantek dan bantuan 77 unit pompa air. Untuk mengatasi penyediaan air bersih meminta proyek rehabilitasi embung rakyat senilai Rp 231,4 milyard. Dan untuk rehabilitasi hutan diperkirakan dana mencapai Rp223, 9 milyar.
Kekeringan juga terjadi di Bojonegoro. Kekeringan di kota ini menyerbabkan areal sawah seluas 1000 hektare tidak bisa penen. Konflik horisontal berebut air juga terjadi antar warga.
Konflik ini makin meruncing ketika petani yang sudah telanjur menebar benih tidak teraliri oleh irigasi. Mereka berharap pemerintah bersedia untuk menaikkan air dari dalam tanah dengan menyedot air dari sungai Bengawan Solo tidak mendapat tanggapan, hingga akhirnya pipa PDAM Bojonegoro jebol dan airnya dapat mengaliri sawah. Meski demikian hal ini disesalkan oleh pihak PDAM karena jebolnya PDAM Bojonegoro sangat merugikan pendapatan PDAM.
Penutup
Dari berbagai fakta yang ada jelas terlihat bahwa bencana besar yang terjadi tidak serta merta datang, namun didahului oleh adanya eksploitasi lingkungan, adanya kebijakan yang tidak memenuhi aspirasi masyarakat, serta tidak adanya managemen bencana dari pemerintah.
Bencana-bencana tersebut seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa diminimalisir oleh pemerintah seandainya pemerintah berbesar hati untuk tidak mencampakkan alam dengan dalih kebijakan pembangunan atau devisa. Sungguh bencana tersebut adalah bencana yang terencana.



